2.1.11

PENGEMBANGAN JIWA KEWIRAAN




            I.                  PENDAHULUAN

Jiwa kewiraan berkaitan erat dengan pembentukan watak dan sikap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Jiwa kewiraan adalah jiwa kepejuangan atau jiwa kejuangan yang diharapkan terpatri dalam diri setiap warga Negara Indonesia untuk mempertahankan dan membela perjuangan bangsa mencapai cita-cita kemerdekaan dan tujuan pembangunan bangsa dan Negara.  Pengembangan jiwa kewiraan dapat terlaksana dengan adanya kesadaran berbangsa dan bernegara dengan memahami Wawasan Nusantara, pentingnya Ketahanan Nasional dan Kesadaran Bela Negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia (national look) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya, dalam eksistensinya yang serba nusantara dan pemekarannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya.  Wawasan Nusantara, merupakan pandangan geopolitik sekaligus geostrategi bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.  Dengan demikian, wawasan nusantara adalah sebuah prinsip persatuan dan kesatuan Indonesia yang digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.
Ketahanan Nasional berasal dari kata tahan, yang berarti kuat menderita, dapat menguasai diri, tidak mudah putus asa,  tetap pada keadaannya.  Dari kata tahan itu terbentuk kata ketahanan yang berarti sesuatu hal mengenai tahan, kekuatan hati, keteguhan hati, kesabaran, ketabahan.  Jadi Ketahanan Nasional adalah ketahanan, keteguhan hati dan kekuatan suatu bangsa. 
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban berkaitan dengan kesadaran moral dan  cara memenuhi hak dan kewajiban.  Kesadaran moral adalah perasaan wajib melaksanakan sesuatu berdasarkan hati nurani dan pemikiran yang benar (rasional), dengan tanpa  tekanan dan paksaan (kebebasan) serta tidak didasarkan kepada perhitungan mencari keuntungan (pamrih).  Berkaitan dengan bela negara, maka hak bela negara adalah suatu kehormatan sebagai warga negara yang  bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa dan Negara yang dicintainya.  Sedangkan kesadaran bela negara adalah sikap perilaku tiap individu warga Negara untuk bersedia berkorban guna melindungi negara  secara utuh berdasarkan rasa cinta kepada negara dan tanah air.
Gerakan Pramuka melaksanakan pembangunan karakter bangsa sebagai pertanggungjawaban terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, adil, makmur, dan lestari berlandaskan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

         II.                  MATERI POKOK

1.     Konsepsi dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah pandangan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya dan mempunyai kecenderungan kuat yang mengarahkan terwujudnya integrasi san keserasian dalam bidang-bidang: (a) satu kesatuan wilayah, (b) satu kesatuan bangsa, ©  satu kesatuan budaya, (d) satu kesatuan ekonomi, (e) satu kesatuan pertahanan keamanan.
Secara historis, wawasan nusantara tidak dapat dilepaskan dari Hukum Laut Internasional. Pada tahun 1609, Negara–negara maritim besar (Eropa) menuntut kebebasan lautan hingga lahir tatalaut dengan sebutan  the freedom of the high seas.  Hukum laut internasional yang pertama dalam sejarah dunia adalah penetapan bahwa setiap negara pulau atau pantai berdaulat atas laut sejauh 3 mil laut.   Pada tahun 1939 Pemerintah Kolonial Belanda menetapkan Undang-undang berdasarkan ordonansi laut territorial dan lingkungan maritime.  Mengikuti ketentuan hukum laut Internasional tersebut, lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis terendah di pantai masing-masing pulau di Indonesia.
Konsepsi wilayah perairan Indonesia secara konstitusi baru diterbitkan setelah Kemerdekaan, yaitu melalui Deklarasi Hukum Indonesia, 13 Desember 1957, dipimpin Ir. H.Djuanda dan dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda.  Deklarasi tersebut telah merombak tatalaut Indonesia sebagai kepastian hokum tentang batas wilayah NKRI. Sehingga luas geografi Indonesia semula 2.027.087 km2 yakni terdiri dari 17.508 pulau ditambah dengan 12 mil laut diukur dari pulau terluar, atau sama dengan bertambah 3.166.163 km2. Perairan laut territorial jumlahnya menjadi 5.193.250 km2.  Deklarasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam UU No 4 Tahun 1960, tanggal 18 Februari 1960.  Pengakuan uokum laut internasional yang bertalian dengan Negara-negara tetangga atas tatalaut Indonesia diperoleh melalui perjuangan, perundingan-perundingan bilateral dan perjanjian-perjanjian Landas Kontinen dengan Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philippine, Singapore, India, Australia, serta Papua New Guinea.    Sedangkan perjuangan  dalam forum Konferensi HukumLaut Internasional telah dilakukan secara berturut-turut dalam periode 1960 – 1978 di Geneva, Caracas, dan New York.  Pada tanggal 21 Maret 1980 melalui pengumuman Pemerintah Indonesiaa, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE Indonesia) yang dikukuhkan dengan UU No. 5/1983 antara lain dinyatakan bahwa ZEE Indonesia selebar 20 mil  dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.  Konvensi Hukum Laut PBB yang ditandatangani  bulan Desember 1982 di Teluk Montego, Jamaica, antara lain dinyatakan bahwa batas 12 mil untuk laut territorial dan 200 mil untuk ZEE bagi Negara pantai.

2.     Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa Indonesia untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas maupun kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Ketahanan Nasional meliputi berbagai aspek kehidupan dan     penghidupan bangsa, yaitu aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam (Panca Gatra) maupun aspek alamiah yang meliputi kedudukan geografis, sumber kekayaan alam, dan kependudukan (Tri Gatra), yang selanjutnya seluruh aspek itu dikenal dengan Asta Gatra.
Hakekat ketahanan nasional adalah (1) peningkatan kondisi dan kemampuan perjuangan nasional tanpa menggunakan  kekuatan konsep (concept of power) yang dalam hubungan internasional dijelmakan dalam kekuatan politik (power of politics); (2) senantiasa berpegang pada prinsip (a) percaya kepada kekuatan diri sendiri (self confidence), serta (b) percaya kepada kemampuan diri sendiri (self reliance) tanpa terjerumus dalam politik isolasionalisme, nasionalisme sempit, maupun autarki (kedaulatan mutlak); (3)  merupakan suatu konsep yang terintegrasi (imtegrated concept) dan integrasi konsep (concept of integration).

3.     Konsepsi dasar Wawasan Kebangsaan.
Bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas masyarakat yang terbangun oleh perasaan kebersamaan, kesediaan saling berkorban serta kesediaan melanjutkan dan mewujudkan cita-cita bersama.  Solidaritas itu dibangun oleh pengalaman sejarah dan nasib bersama bukan terbangun atas asal-usul suku bangsa, agama, bahasa, dan geografi.  Oleh karena itu pilar utama kebangsaan Indonesia selain persatuan adalah kemajemukan.           Wawasan kebangsaan mengandung aspek moral dan aspek intelektual.  Aspek moral adalah konsep wawasan kebangsaan yang mensyaratkan adanya komitmen atau kesetiaan terhadap kelanjutan eksistensi bangsa serta peningkatan kualitas kehidupan bangsa.  Aspek intelektual adalah konsep wawasan kebangsaan yang menghendaki pengetahuan memadai mengenai  potensi yang dimiliki bangsa, serta tantangan yang dihadapi bangsa, sekarang maupun di masa mendatang.
Unsur wawasan kebangsaan adalah (1) rasa kebangsaan, sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia; (2) paham kebangsaan, bangsa Indonesia lahir dari buah persatuan bangsa yang solid.  Pertama,  Atas berkat Rachmat Allah YMK pada tanggal 17 Agustus 1945 bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, lahirlah sebuah bangsa, bangsa Indonesia yang terdiri atas bermacam suku, budaya, etnis, dan agama;  Kedua,  Pembukaan UUD 1945 ….bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (3)  Semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan sinergi dari rasa kebangsaan dengan paham kebangsaan, yang terpancar sebagai kualitas san ketangguhan dalam menghadapi berbagai ancaman.


4.     Konsepsi dasar Bela Negara
Bela Negara adalah hak tiap warga Negara untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan Negara sesuai dengan bidang profesi dan batas kemampuannya, merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.  Bela Negara tidak identik dengan memanggul senjata tetapi lebih daripada itu bela negara dapat diwujudkan dengan pengabdian sesuai profesi dan kemampuan masing-masing.  Secara normatif hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk berperanserta dalam upaya bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pembelaan Negara”.  Selanjutnya tercantum dalam UU RI No.3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1): “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”.  Pasal 68 UU RI No 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa: “ Setiap warga Negara wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. UUD 1945 pasal 30.  tentang Sishankamrata (sistem pertahanan rakyat semesta)  mengajak segenap rakyat Indonesia untuk dapat menjaga keamanan dan kelangsungan hidup bernegara dengan atau menurut kemampuan tiap warga negara Indonesia.
Dalam upaya menumbuhkan kesadaran bela Negara, Pemerintah melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang mengajarkan cinta tanah air, sebagai Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi kurikulum wajib Pendidikan Dasar dan menengah sampai Perguruan Tinggi.  Pendidikan pendahuluan bela Negara dilaksanakan pula melalui jalur organisasi masyarakat.  Tujuan pendidikan pendahuluan bela negara adalah mewujudkan warga Negara yang memiliki sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.  Unsur pokok dalam bela Negara adalah: (1) cinta tanah air, (2) kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, (3) yakin kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, (4) rela berkorban bagi bangsa dan negara, (5) memiliki kemampuan awal bela Negara.

II.                PENUTUP
.
Tonggak perjuangan bangsa Indonesia pada tahun 1908, 1928, 1945 merupakan modal dasar dalam kehidupan persatuan bangsa.  Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.  Untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selalu datang dengan berbagai wujudnya, bangsa Indonesia mutlak harus memiliki ketahanan nasional agar dapat eksis.  ATHG selalu berubah waktu dan keadaan, maka ketahan nasional Indonesia merupakan kondisi dinamik yang selalu berubah menurut keadaannya.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pembinaan watak dan kesadaran bernegara seperti dinyatakan dalam Satya Pramuka, digolongkan oleh UU No. 20 tahun 1982, sebagai salah satu media pendidikan pendahuluan bela negara.  Syarat - syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus, pembinaan sikap mental dalam upacara bendera dan kegiatan lainnya merupakan kekayaan praktek PPBN dari Gerakan Pramuka bagi terbinanya rasa patriotisme.