I. PENDAHULUAN
1. Sebuah negara merdeka dan berdaulat memiliki bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan untuk menunjukkan eksistensi di dalam hubungan internasional.
2. Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan adalah upaya penanaman rasa nasionalisme, cinta tanah air dan bela negara kepada warganya.
3. Setiap warga negara berkewajiban untuk memahami aturan dan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
2. Umum
Bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dan keragaman budaya serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
3. Bendera Negara
a. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bendera Negara) adalah Sang Merah Putih.
b. Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta . Bendera Pusaka di simpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta .
c. Bentuk dan ukuran
1) Bentuk dan ukuran bendera negara adalah empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
2) Ukuran bendera 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan, dan ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.
d. Waktu, tempat dan tata cara penggunaan bendera negara
1) Bendera negara wajib dikibarkan oleh warga negara pada setiap tanggal 17 Agustus, di rumah, kantor, sekolah dan tempat-tempat lainnya;
2) Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung-gedung instansi pemerintah pusat dan daerah, taman makam pahlawan serta instisusi pendidikan, perbatasan negara dan pulau-pulau terpencil;
3) Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau pada kendaraan dinas, pertemuan pemerintah, perayaan agama/adat, pertandingan olahraga dan/atau perayaan lainnya;
4) Bendera negara sebagai tanda perdamaian (apabila terjadi konflik horizontal dalam NKRI), tanda berkabung dan penutup peti jenazah;
5) Pada saat penaikkan/penurunan bendera negara, semua peserta yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat menghadapkan muka ke bendera negara hingga penaikkan/penurunan selesai. Penaikkan/penurunan bendera negara dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6) Penggunaan bendera negara dalam rapat atau pertemuan di dalam ruangan:
a) apabila dipasang pada dinding, bendera negara ditempatkan rata pada dinding sebelah kanan di belakang pimpinan rapat;
b) apabila dipasang pada tiang, bendera negara ditempatkan sebelah kanan di belakang pimpinan rapat atau mimbar.
7) Pemasangan bendera negara dengan bendera negara lain:
a) ukuran bendera dan tiang, seimbang/sama besar.
b) apabila jumlah bendera genap bendera negara diletakkan di paling kanan, sedangkan apabila jumlah bendera ganjil, maka bendera negara diletakkan di tengah-tengah bendera negara lainnya.
8) Pemasangan bendera negara dengan bendera organisasi
a) ukuran bendera negara dan tiang pada poin ini, lebih besar dan lebih tinggi dari bendera atau panji organisasi.
b) apabila ada satu bendera atau panji organisasi, bendera negara diletakkan di kanan bendera atau panji organisasi.
c) apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang sejajar, bendera negara diletakkan di depan baris bendera atau panji organisasi diposisi tengah.
9) Bendera negara yang dipasang sebagai lencana, dipasang di dada sebelah kiri.
e. Hal-hal yang dilarang
Setiap warga negara dilarang:
1) merusak, merobek,menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
3) memasang atau menambahkan benda dalam bentuk apapun di bendera negara.
4) menggunakan untuk reklame atau iklan komersial.
5) menutup langit-langit, atap, pembungkus barang dan atau penutup barang yang dapat merusak kehormatan bendera negara.
4. Bahasa
a. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bahasa Indonesia) adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi berfungsi sebagai bahasa kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, pengembangan sarana iptek, seni, bahasa dan media massa .
2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan berfungsi sebagai jatidiri bangsa, kebanggaan nasional, pemersatu antar sukubangsa, sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
b. Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan:
1) dalam dokumen resmi negara;
2) sebagai bahasa pengantar pendidikan;
3) dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah;
4) dalam perjanjian atau nota kesepahaman lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan atau perseorangan warga negara Indonesia ;
5) untuk nama gedung atau bangunan, jalan, pemukiman, komplek perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau yang dimiliki oleh badan hukum di Indonesia ;
6) dalam informasi produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia ;
7) dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah;
5. Lambang Negara
a. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lambang Negara) adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Lambang Negara wajib digunakan di:
1) dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan;
2) luar gedung atau kantor;
3) lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara;
4) paspor, ijazah dan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah;
5) uang logam dan uang kertas, dan
6) materai.
c. Lambang negara sebagai cap atau kop surat jabatan antara lain lembaga negara, Kepala Pemerintahan, kepala perwakilan RI di luar negeri (duta besar, konsul, konjen), dan pejabat lain sesuai ketentuan undang-undang serta notaris.
d. Hal-hal yang dilarang
1) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau yang menyerupai;
2) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak dengan maksud menodai, menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara.
6. Lagu Kebangsaan
a. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lagu Kebangsaan) adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
b. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dinyanyikan dan atau diperdengarkan:
1) untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
2) menghormati bendera negara pada waktu upacara penaikkan/penurunan;
3) dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4) pembukaan sidang paripurna MPR, DPR dan DPRD, serta DPD;
5) menghormati kepala negara sahabat dalam kunjungan resmi kenegaraan;
6) dalam acara atau kegiatan olahraga internasional, dan/atau
7) kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia;
c. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1) Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
2) Dalam rangkaian program pendidikan
3) Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat.
d. Tata cara penggunaan lagu kebangsaan
1) Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik atau diperdengarkan secara instrumentalia;
2) Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
e. Hal-hal yang dilarang
1) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
2) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
3) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud tujuan untuk komersial.
III. KESIMPULAN
Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan merupakan lambang kedaulatan NKRI, setiap warga negara wajib menjaga dan menghormatinya.